JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap masih dalam tahap evaluasi. Artinya, kebijakan tersebut masih berlaku di setiap ruas jalan yang sudah ditentukan.
Pembatasan kendaraan bermotor roda empat pribadi dengan sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi sudah dijalankan lagi selama sebulan belakangan ini.
Baca juga: Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, DKI Evaluasi Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, tujuan diberlakukannya kembali ganjil genap adalah untuk menekan pergerakan orang. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas.
"Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kodisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Syafrin, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Atas dasar tersebut, diputuskanlah aturan ganjil genap diberlakukan kembali sejak Maret lalu sempat ditiadakan. Tapi, malah berdampak pada peningkatan jumlah KRL dan Transjakarta. Sehingga, berdampak lagi pada timbulnya klaster baru di sektor transportasi umum.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, DKI Diminta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap
Setelah satu bulan berlalu, kebijakan tersebut akan dievaluasi lagi untuk menentukan apakah akan diteruskan atau ditiadakan lagi. Hasil evaluasi akan diumumkan pada 10 September 2020.
Terkait ruas jalan mana saja yang masuk dalam area ganjil genap, setidaknya ada 25 simpul. Berikut daftarnya;
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.