Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Mobil Listrik Hyundai Ioniq Lebih Murah Dibanding Xpander Cross

Kompas.com - 07/09/2020, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai di wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat era elektrifikasi ternyata cukup menarik.

Pasalnya, hal tersebut bisa menjadikan pajak kendaraan menjadi lebih ringan atau setidaknya tak jauh berbeda dengan yang berbahan bakar minyak alias konvensional.

Salah satunya mobil listrik Hyundai Ioniq yang bakal segera dipasarkan secara massal di Tanah Air dengan kisaran harga Rp 569 juta off the road.

Baca juga: Luhut Ngotot Dorong Pengembangan Mobil Listrik di Indonesia

Daftar pajak Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Daftar pajak Hyundai Ioniq

Berdasarkan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), total biaya pajak Hyundai Ioniq Electric atas nama PT Hyundai Motors Indonesia ialah Rp 3.303.200.

Rinciannya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) nol, Pajak Kendraan Bermotor (PKB) Rp 2.286.200, SWDKLLJ Rp 143.000, biaya administrasi STNK Rp 200.000, dan biaya administrasi TNKB Rp 100.00.

Dibandingkan Honda CR-V 2,0 CVT lansiran 2018 berbahan bakar bensin, PKB Ioniq lebih murah sebesar Rp 3.013.000-an.

Sementara bilda dibandingka dengan pajak Mitsubishi Xpander Cross terbaru sudah mencapai Rp 4.263.000.

Tapi bila disandingkan dengan Xpander Exceed AT tahun 2017 dan Toyota Avanza Ultimate tahun 2017, biaya PKB Ioniq masih mahal dengan selisih Rp 900.000-an.

Baca juga: ESDM Kejar Investasi Rp 12 T untuk Infrastruktur Mobil Listrik

Kendaraan listrik Hyundai Ioniq tengah melakukan pengisian daya di SPKLUKompas.com Kendaraan listrik Hyundai Ioniq tengah melakukan pengisian daya di SPKLU

Service General Manager Hyundai Motors Indonesia (HMID) Putra Samiaji menjelaskan bahwa insentif yang diberikan Ioniq ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 2020.

Adapun pembebasan BBN-KB di wilayah Ibu Kota sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Di samping itu, memiliki kendaraan listrik juga banyak kemudahan seperti bebas ganjil genap dan punya parkir gratis di beberapa mall," ujar dia beberapa waktu lalu.

Hyundai memperkenalkan produk terbarunya, yakni Hyundai IONIQ Electric untuk mendukung kendaraan yang ramah lingkungan di Indonesia.Dok. Hyundai Motor Company Hyundai memperkenalkan produk terbarunya, yakni Hyundai IONIQ Electric untuk mendukung kendaraan yang ramah lingkungan di Indonesia.

Sebagai informasi, Ioniq dibekali baterai lithium-ion polymer 38,3 kWh. Saat baterai dalam keadaan penuh, mobil mampu menempuh jarak sejauh 373 kilometer (menurut standar WLTP).

Untuk durasi yang dibutuhkan dalam pengisian baterai mobil ada tiga leve. Jika menggunakan listrik rumahan, dibutuhkan sekiranya 17 jam 30 menit untuk mengisi daya dari 0-100 persen.

Sementara jika menggunakan charging station normal dengan aliran 7,2 kW, waktu yang diperlukan terpangkas menjadi sekitar 6 jam. Lalu saat menggunakan fast charging dengan aliran 50kW DC maka pemilik hanya butuh waktu 50 menit saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com