JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan membatasi penggunaan kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas.
Seperti diketahui, belakangan penggunaan skuter listrik makin ramai. Alat transportasi ini menjadi solusi alternatif untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di angkutan massal.
Namun penggunaan skuter listrik sempat jadi kontroversi, terutama setelah seorang pengguna mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa karena berjalan di luar jalurnya.
Baca juga: Arti Nama Bus di Indonesia, Mulai Jetbus, Avante, sampai Legacy
Oleh karena itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut kabarnya akan mengatur penggunaan skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, dalam salah satu aturan disebutkan bahwa kendaraan penggerak motor listrik itu tidak boleh digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun.
Baca juga: Tenaga Nyaris Dua Kali Lipat, Yaris Cross Racikan Toyota Gazoo Racing
“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun,” ucap Budi, dalam diskusi virtual, Senin (31/8/2020).
“Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya, artinya kalau tidak ada tempat duduknya tidak boleh berboncengan,” katanya.
Regulasi juga menyatakan bahwa masing-masing kendaraan tersebut harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselataman.
Contohnya pada skuter dan sepeda listrik harus dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, dan kecepatannya dibatasi maksimal 25 kpj saja. Sedangkan untuk hoverboard, otopet, dan unicycle, kecepatan maksimalnya hanya 6 kpj.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.