Sedangkan untuk pembuatan baru biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 155.000 WIB. Sementara untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk penerbitan baru sebesar Rp 120.000.
Ditambah dengan biaya asuransi serta tes kesehatan sehingga total yang perlu dikeluarkan oleh pemohon saat melakukan perpanjangan sebesar Rp 135.000. Dan Rp 155.000 jika pemohon melakukan penerbitan SIM A baru.
Selanjutnya untuk masa berlaku SIM sekarang sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan sesuai dengan tanggal pencetakan atau penerbitan SIM.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Hal ini sesuai dengan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Hal ini juga ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan baru tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ujar Sambodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.