JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu syarat mutlak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik satu tahunan maupun lima tahunan.
Meski hanya berbentuk dua lembar kertas, tetapi STNK merupakan bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi.
STNK berisi beragam data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.
Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Tetapi, bagaimana jika STNK hilang atau rusak bisakah pajak kendaraan menggunakan STNK foto copyan?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
“Kalau STNK hilang harus mengurusnya dulu, tidak bisa pajak. Untuk pengurusannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Martinus menambahkan, untuk pengurusan STNK hilang ini tidaklah rumit dengan catatan semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan
“Seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian membawa fotokopi STNK yang hilang, kartu identitas yakni KTP, serta BPKB,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut Martinus, kendaraan yang STNKnya hilang juga harus dibawa ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk keperluan cek fisik kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.