Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 29/08/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat wajib saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

KTP asli wajib disertakan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.

Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,”

Penggunaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ternyata juga ada tujuan lainnya. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, bahwa KTP ini tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya termasuk SIM.

Meskipun identitas tersebut mempunyai nama serta alamat yang sama dengan yang ada pada STNK maupun BPKB.

Baca juga: Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan

“Karena sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 itu yang diwajibkan adalah KTP. Dalam KTP itu kan ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.

Martinus menambahkan, dengan adanya NIK tersebut maka bisa menjadi data pemilik kendaraan. Hal ini karena untuk pajak progresif data yang digunakan adalah NIK dan itu adanya di KTP.

Selain itu, Martinus menambahkan, penggunaan KTP saat pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

“Seperti tilang elektronik (ETLE) itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP,” ucapnya.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, di wilayah DIY syarat KTP saat pembayaran pajak masih bisa digantikan dengan SIM.

“Tetapi saat pengesahan STNK pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk menunjukkan KTPnya,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com