Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Main Ponsel Sambil Berkendara, Siap-siap Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 24/08/2020, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak bisa dipungkiri, dengan kemajuan teknologi makin banyak orang yang menggunakan telepon genggam atau ponsel dalam kegiatan sehari-hari. Termasuk saat mengemudikan kendaraan.

Padahal berkendara sambil mengoperasikan ponsel bisa ditilang. Apalagi saat ini polisi telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang bisa mencatat berbagai pelanggaran.

Kamera ETLE bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pelat ganjil-genap, tidak memakai sabuk pengaman, melewati batas kecepatan mengemudi, sampai bermain ponsel sambil berkendara.

Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Styria, Oliveira Geser Morbidelli

Ilustrasi orang menyetir sambil main handphonefreepik.com Ilustrasi orang menyetir sambil main handphone

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, memastikan, pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara melanggar aturan.

“Iya bisa dikenakan tilang,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com (24/8/2020).

Fahri mengatakan, pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp 750.000.

“Ada di pasal 283 terkait mengemudi ranmor secara tidak wajar dan melakukan giat lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi,” ucap Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau