JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.
Aktivitas tersebut tidak hanya bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Maka dari itu, pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok.
Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.
Baca juga: Antisipasi Kebakaran, Perlukah Menyimpan APAR di Mobil?
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).
Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Baca juga: Penyebab Mesin Mobil Overheat, Salah Satunya karena Tutup Radiator
Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.