Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 24/08/2020, 06:40 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.

Aktivitas tersebut tidak hanya bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Maka dari itu, pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok.

Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Baca juga: Antisipasi Kebakaran, Perlukah Menyimpan APAR di Mobil?

Ilustrasi merokokshutterstock Ilustrasi merokok

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).

Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Baca juga: Penyebab Mesin Mobil Overheat, Salah Satunya karena Tutup Radiator

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).Dishub Surabaya Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com