Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Rencana Ganjil Genap Berlaku 24 Jam | Dorna Konfirmasi Positif Kasus Covid-19 Pertama di MotoGP

Kompas.com - 10/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap selama 24 jam di berbagai ruas jalan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan.

"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, Dorna mengkonfirmasi ada kasus posotif di MotoGP. Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terfavorit di kanal otomotif pada Minggu 9 Agustus 2020:

1. Hasil Kualifikasi MotoGP Ceko 2020, Quartararo Tergelincir, Zarco Pole

Harus diakui, performa Johann Zarco di tiap sesinya semakin meningkat. Pada MotoGP Ceko 2020 yang merupakan seri ketiga musim ini, pebalap Prancis tersebut akhirnya berhasil meraih pole position.

Sebelumnya, posisi teratas ditempati oleh Fabio Quartararo yang mencatat waktu tercepat. Hampir sepanjang sesi belum ada yang mengalahkan catatan waktunya.

Baru pada akhir-akhir sesi, Quartararo mulai tergeser dari posisi teratas. Sayangnya, ketika akan memperbaiki catatan waktunya, Quartararo malah tergelincir dan berakhir di posisi kedua.

Melengkapi barisan terdepan,ada Franco Morbidelli di posisi ketiga. Di sesi sebelumnya, calon rekan setim Valentino Rossi tersebut sempat terjatuh juga.

2. Rencana Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Seluruh Ruas Jalan Jakarta

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap selama 24 jam di berbagai ruas jalan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan.

"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/8/2020).

3. Hasil Kualifikasi Moto2 Ceko, Andi Gilang Masih Konsisten

Di seri ketiga Moto2 2020, Andi Farid Izdihar tampil cukup baik. Performanya masih konsisten dibandingkan seri-seri sebelumnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com