Kemudian hasil tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk mobil.
Contoh lain, semisal kendaraan kedua Anda NJKB-nya Rp 10 juta. Maka, perhitungan pajaknya adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 250.000. Selanjutnya, jumlah itu ditambahkan dengan SWDKLLJ.
Maka dari itu untuk mencegah agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif, Herlina menyarankan setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran.
"Jadi pemilik tidak akan terkena pajak progresif yang pastinya lebih besar dari pajak biasa," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.