Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Candi di Jateng, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Kompas.com - 23/07/2020, 09:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar operasi ketertiban berlalu lintas mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, termasuk di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Selama 14 hari seluruh Polres di wilayah Polda Jateng akan melakukan razia kendaraan, dan juga para pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.

Meski saat ini tengah pandemi Covid-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang.

Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Begini Cara Benar Memindahkan Persneling Mobil Transmisi Manual

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat menjelaskan, untuk Operasi Patuh Candi 2020 ini penindakan yang akan dilakukan adalah tematik.

“Seperti tidak menggunakan helm (SNI), tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan safety belt, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan juga melakukan pelanggaran dengan melawan arus,” ujar Arman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Arman menambahkan, untuk penindakan tidak serta merta dilakukan oleh jajarannya. Tetapi juga mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Sebagai pertimbangannya adalah kondisi yang terjadi saat ini masyarakat di Indonesia tengah dilanda musibah virus Corona.

Sehingga, jika penindakan berupa tilang langsung dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar dikhawatirkan justru akan menambah permasalahan baru lagi.

Baca juga: Mobil Diesel Tak Boleh Ganti-ganti Jenis Solar, Mitos atau Fakta?

“Penindakan penilangan kalau sebelum Covid-19 langsung ditilang, tetapi kalau untuk saat ini kita tetap melakukan penilangan tetapi melihat kualitas pelanggaran yang dilakukan juga,” katanya.

Kaget Dikira Kena Tilang, Warga dan Pengendara Senang dapat Bantuan Masker Gratis dari PolisiKOMPAS.COM/JUNAEDI Kaget Dikira Kena Tilang, Warga dan Pengendara Senang dapat Bantuan Masker Gratis dari Polisi

Dia melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sudah sampai pada tahap rawan menyebabkan kecelakaan maka akan langsung ditilang.

“Tetapi, jika pelanggarannya biasa dan tidak menimbulkan kerawanan maka akan diberikan teguran saja,” tuturnya.

Meski begitu, Arman menambahkan, bukan kemudian masyarakat mencoba melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Cara Menggunakan Engine Brake pada Mobil Transmisi Matik

Jika hal itu sengaja dilakukan, maka petugas tidak akan segan-segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bukan berarti masyarakat lalu melakukan pelanggaran, ya kalau gitu kita lakukan tindakan tegas. Kita melihat kondisi saat ini sedang musibah, kita juga tidak ingin memberikan permasalahan yang baru,” kata Arman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com