JAKARTA, KOMPAS.com – Mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan menuju Ibu Kota pada masa adaptasi kebiasaan baru kerap dijuluki new normal berangsur meningkat. Salah satu sebabnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melonggarkan aturan dengan menghapus syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 mulai Jumat 17 Juli 2020.
Menurut Syafrin, keputusan ini diambil menyusul penerapan PSBB transisi yang memperbolehkan sejumlah sektor perekonomian dan perkantoran aktif kembali.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020: Quartararo Memimpin, Marquez dan Rossi Tanpa Poin
“Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (17/7/2020).
Walaupun sudah ada kelonggaran, rupanya penggunaan alat transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) belum meningkat signifikan.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, saat ini kebanyakan orang lebih memilih melakukan perjalanan menggunakan travel atau mobil pribadi ketimbang bus AKAP.
Baca juga: Update Kondisi Marc Marquez, Tangannya Patah dan Harus Dioperasi
Sani mengatakan, hal ini terjadi karena muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa menggunakan transportasi umum seperti bus lebih rumit dalam hal perizinan.
Lantaran selama ini SIKM telah menjadi syarat wajib bagi penumpang, yang notabene agak sulit diurus.
“Kalau penumpang dari Jakarta masih di angka 30-40 persen dari okupansi maksimal. Misal untuk bus berkapasitas 36 orang, baru terisi belasan orang saja,” ucap Sani, kepada Kompas.com (18/7/2020).
Baca juga: Air Buangan AC Bagus untuk Radiator, Mitos atau Fakta?
“Tapi kalau dari Tangerang, Bogor, Bekasi, Cikarang, itu sudah bisa sampai 60-70 persen okupansinya. Mulai akhir Juni seperti itu,” katanya.
Sani menambahkan, karena okupansi yang belum bisa maksimal, banyak pengusaha bus yang belum mengoperasikan seluruh armadanya.
“Sebelum pandemi, teman-teman pengusaha bisa mengoperasikan hingga 15 bus sehari. Sekarang baru bisa 5-7 bus saja. Semoga setelah SIKM dihapus, masyarakat bisa kembali menggunakan bus, agar operasional bus bisa optimal lagi,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.