Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] ZX-25R Tak Bisa Masuk Parkiran Moge | Cara Aman Naik Motor di Tengah Pandemi

Kompas.com - 14/07/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasaki Ninja ZX-25R memang dibekali dengan mesin berkapasitas 250 cc. Tapi, jumlah silindernya ada empat. Selain itu, fitur-fitur yang disematkan juga istimewa untuk motor di kelasnya.

Namun, sebagian orang menganggap motor 250 cc belum dikatakan sebagai motor gede ( moge). Meskipun, jumlah silindernya ada empat.

Sebab, banyak orang awam yang mengkategorikan moge dari kapasitas mesinnya saja. Sehingga, tak sedikit juga yang bertanya-tanya, apakah Ninja ZX-25R nantinya bisa diparkir di area khusus moge atau tidak.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal cara aman naik sepeda motor di tengah pandemi Covid-19.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 13 Juli 2020:

1. Komentar Asosiasi Parkir Soal ZX-25R Tidak Bisa Masuk Parkiran Moge

Kawasaki Ninja ZX-25RKOMPAS.com/Gilang Kawasaki Ninja ZX-25R

Kawasaki Ninja ZX-25R memang dibekali dengan mesin berkapasitas 250 cc. Tapi, jumlah silindernya ada empat. Selain itu, fitur-fitur yang disematkan juga istimewa untuk motor di kelasnya.

Namun, sebagian orang menganggap motor 250 cc belum dikatakan sebagai motor gede ( moge). Meskipun, jumlah silindernya ada empat.

Sebab, banyak orang awam yang mengkategorikan moge dari kapasitas mesinnya saja. Sehingga, tak sedikit juga yang bertanya-tanya, apakah Ninja ZX-25R nantinya bisa diparkir di area khusus moge atau tidak.

Baca juga: Komentar Asosiasi Parkir Soal ZX-25R Tidak Bisa Masuk Parkiran Moge

2. 5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) setahun sekali merupakan kewajiban bagi setiap pemilik mobil dan motor di Indonesia.

Kewajiban ini bahkan dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Namun besaran tarif PKB yang berbeda seiring dengan jenis serta harga dasar kendaraan, kerap kali membuat beberapa wajib pajak kebingungan. Termasuk, mengetahui tanggal jatuh tempo pajak tersebut.

Baca juga: 5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

3. Penyebaran Corona Lewat Udara, Begini Cara Aman Naik Motor

Polisi memberikan cuma-cuma hand sanitizer kepada pengendara sepeda motor yang melintas di depan makopolres, Kamis (19/3/2020)Dok: Humas Polres Cianjur Polisi memberikan cuma-cuma hand sanitizer kepada pengendara sepeda motor yang melintas di depan makopolres, Kamis (19/3/2020)

Berkendara menggunakan sepeda motor jadi salah satu sarana yang dipilih sejumlah warga untuk beraktivitas setiap hari. Di tengah pandemi corona, pengendara wajib memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com