Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Jika Ingin Beli Mobil Bekas di Balai Lelang

Kompas.com - 09/07/2020, 17:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas (mobkas) tidak selalu harus datang ke showroom atau langsung dari makelar mobil. Ada alternatif lain jika ingin membeli mobil bekas dengan harga yang lebih miring, yakni melalui lelang.

Memang selama ini lelang identik dengan pembelian unit mobil dalam jumlah yang banyak tidak hanya satu atau dua unit saja.

Meski begitu, bukan berarti pembeli perorangan tidak boleh ikut dalam proses tawar menawar mobil bekas tersebut.

Baca juga: Harga Jual Yamaha F1ZR Tembus Puluhan Juta Rupiah

Apabila beruntung peserta dari perorangan pun bisa mendapatkan mobil dengan harga di bawah harga pasaran.

Tetapi, sebelum membeli mobil lelang ada hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta agar tidak menyesal saat ikut lelang.

Mobil lelang sitaan KPK Mobil lelang sitaan KPK

Daddy Doxa Manurung selaku Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi mengatakan, lelang mobil bekas ini memang kebanyakan diikuti oleh pemilik showroom.

Bagi perorangan yang ingin membeli mobil melalui proses ini juga bisa dengan mengikuti syarat yang ada.

“Unit yang kami lelang ini memang kondisinya apa adanya, kalau yang dijual di showroom biasanya sudah diperbaiki dulu baru dijual,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Daddy menambahkan, mobil seken yang masuk balai juga ada grade-gradenya. Kategori ini disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang akan dilelang, sehingga peserta lelang bisa memahami kondisinya.

Baca juga: Harga Suzuki Satria Hiu Bekas Tembus Puluhan Juta Rupiah

“Semuanya ada gradenya, misalkan grade A itu yang paling bagus, kemudian grade B itu berkurang sedikit, grade C juga berkurang lagi,” ucapnya.

Grade kendaraan ini, kata Daddy, akan menentukan tinggi rendahnya harga lelang yang dibuka oleh balai lelang.

Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.

Semakin tinggi gradenya, maka harganya pun akan lebih mahal dibandingkan grade yang ada di bawahnya.

“Tidak hanya kondisinya, terkait dengan dokumen atau surat kelengkapan kendaraan juga sudah dijelaskan semuanya. Seperti STNK habis kapan, BPKB keluar kapan, ada penjelasannya semuanya,” ujarnya.

Baca juga: Harga Kawasaki Ninja 2 Tak Bekas Bisa Tembus Rp 35 Juta

Mengenai kondisi dan keterangan mobil ini, kata Daddy juga bisa dilihat langsung melalui website resmi balai lelang.

Dengan begitu, calon peserta lelang juga bisa memastikan dan memperkirakan sendiri kondisi mobil yang akan dibelinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com