JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim, regulasi teknis untuk sepeda hanya tinggal beberapa langkah lagi. Aturan tersebut diharapkan bisa menjadi panduan, termasuk acuan bagi masing-masing daerah untuk mengimplementasikannya.
Secara garis besar, ada tiga hal penting yang menjadi perhatian, mulai dari persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan mengenai sarana atau fasilitas pendukungnya. Diharapkan aturan ini bisa selesai secepatnya agar dapat disosialisasikan mulai Agustus mendatang.
"Kami harap Juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa diundangkan di Kemenkumham, jadi Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semua dengan kondisi yang ada," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam webinar, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Kemenhub Siapkan Regulasi Safety buat Pesepeda
Persyaratan teknisnya dibagi menjadi dua kategori sepeda, yakni untuk kebutuhan olahraga dan untuk umum. Keduanya akan memiliki aturan main yang berbeda ketika digunakan, yakni: :
- Sepeda umum diwajibkan memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
- Sepeda balap dan gunung yang diatur perda diwajibkan memiliki bel, sistem rem, pedal, reflektor, helm, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
Untuk tata cara bersepeda berkaitan mengenai larangan dan ketentuan yang diperbolehkan. Total ada sembilan poin yang ditekankan, yakni:
- Ketentuan
a. menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung
b. pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
c. menggunakan alas kaki
d. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
Baca juga: Sepeda Alami Kecelakaan dengan Kendaraan Bermotor, Siapa yang Salah?
- Larangan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.