Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Regulasi Safety buat Pesepeda

Kompas.com - 08/07/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya sepeda di tengah pandemi Covid-19, seakan menjadi demam baru di kalangan banyak masyarakat. Sepeda kembali menjadi tren seiring adanya kebutuhan alat mobilitas yang aman, nyaman, serta memberikan dampak kesehatan bagi penggunanya.

Tapi seperti koin yang memiliki dua sisi, tingginya demam sepeda di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya pun perlu perhatian khusus. Pasalnya, hingga saat ini infrastruktur untuk sepeda masih sangat minim yang membuat gesekan di jalan raya dengan kendaraan bermotor cukup besar.

Lantaran itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat ini tengah menggodok regulasi yang bertujuan untuk melindungi keselamatan para pesepeda.

Baca juga: Sepeda Alami Kecelakaan dengan Kendaraan Bermotor, Siapa yang Salah?

"Sudah sekitar dua minggu kami menyusun rancangan peraturan Kemenhub tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan. Sistematika yang dirancangan, sudah saya harmonisasikan, baik dengan komunitas maupun asosiasi produsen sepeda," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam webinar Pesepeda, Mengatur, Diatur & Teratur, Selasa (7/7/2020).

Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19

"Kami nanti kami harmonisasikan kedua, lalu minggu depan akan ada uji publik minimal di dua kota. Dalam aturan perundangan ini, tujuannya adalah mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan," kata dia.

Budi melanjutkan dalam aturan tersebut, ada tiga subtansi besar yang menjadi titik konsentrasi dalam peraturan bersepeda nantinya. Pertama mengenai persyaratan teknis sepeda yang berkeselamatan, kedua tata cara bersepeda, serta yang ketiga adalah fasilitas pendukung sepedanya.

Dalam persyaratan teknis, Kemenhub membuat dua klasifikasi sepeda, yakni sepeda umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari dan sepeda balap atau gunung untuk olah raga. Keduanya memiliki struktur yang berbeda, salah satunya penggunaan wajib helm untuk sepeda olah raga.

Baca juga: Bertemu Rombongan Pesepeda di Jalan, Begini Cara Menyalip yang Aman

Untuk tata cara bersepeda, akan ada kententuan dan larang, seperti menggunakan helm khusus sepeda, atribut reflekotr pada malam hari, menggunakan alas kaki, dan memahami tata cara berlalu lintas. Dari segi larangan, sepeda juga tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang kecuali memang ada tempat duduk.

Selain itu, ketika bersepeda juga dilarang mengoperasikan perangkat elekronik seluler, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu, berkendara berjajar lebih dari dua sepeda, serta menggunakan payung terkecuali untuk sepeda yang digunakan pedagang.

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.

"Dengan itu, artinya sepeda juga harus tunduk terhadap regulasi dan ketentuan aturan lalu lintas. Meski sepeda tidak ada aturan tilang, namun kita tekankan ini masalah keselamatannya, untuk itu saya akan kuatkan pesepeda harus taat sesuai undang-undang yang ada," ujar Budi.

Untuk fasilitas, Kemenhub akan meminta tempat-tempat umum untuk menyediakan parkir khusus bagi sepeda, jalur khusus di jalan nasional, marka, serta rambu lalu lintas. Selain itu, ada juga ketentuan-ketentuan lain terkait sepeda.

Budi pun menjelaskan bila aturan yang ada saat ini masih berfsifat terbuka, artinya bila memang ada masukan dan gagasan, masih bisa untuk dijadikan pertimbangan untuk menyempurnakan.

Baca juga: Efek Pandemi, Pameran Sepeda Motor IMOS 2020 Batal Dihelat?

"Jadi untuk saat ini masih terbuka kemungkinan untuk kami diberikan saran untuk penyempurnaan, karena kami harapkan pada akhir Juli ini rancangan aturan menteri ini sudah bisa kami undangkan dengan mendaftarkan di Kemenkumham, jadi Agustus nanti sudah bisa jadi panduan," ucap Budi.

Poetoet Soedarjanto, Ketua Bike to Work (B2W) Indonesia, sebelumnya menyampaikan bila saat ini Indonesia sedang dilanda demam sepeda. Kondisi tersebut menjadi momen yang baik untuk kembali menggali peradapan bangsa, yakni jalan raya yang ramah untuk manusia bukan untuk mesin.

Namun, di tengah harapan tren sepeda yang bisa berkelanjutan, Poetoet tak menutup mata bila dalam kenyataan, sulit untuk menghindari adanya gesekan di jalan. Alasannya, kurangnya infrastruktur sepeda, bahkan mirisnya lagi ada tindakan tidak terpuji dari para pangguna sepeda sendiri seperti yang sempat viral ramai-ramai menerobos lampu merah.

"Dengan demikian, mau tidak mau kita harus mengatur diri, pemerintah mau tidak mau juga harus membuat aturan yang memberikan keselamatan, sehingga suka tidak sudak kita para pesepeda mau tidak mau juga harus diatur oleh pemerintah, kedua hal ini menjadi bagian penting," ucap Poetoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com