“Masker tetap wajib dikenakan saat beraktivitas. Dan pengawasan tetap diberlakukan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ucapnya.
Dedie juga mengatakan, pihaknya juga masih menerapkan sanksi bagi para pelanggar aturan selama penerapan pra-AKB.
“Sejauh ini selama masih diberlakukan PSBB maka sanksi penegakkan aturan akan sama,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pemkot Bogor sudah mengakhiri masa PSBB proporsional pada Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Selain BBM Oktan Rendah, Ini Penyebab Lain Mesin Mobil Ngelitik
Selanjutnya, Pemkot Bogor akan menerapkan pra-AKB menuju tatanan kehidupan normal atau normal baru.
Kebijakan ini pun memberikan sejumlah kelonggaran diantaranya diperbolehkannya ojol membawa penumpang juga aturan jumlah penumpang di angkutan umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.