JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, kondisi perekonomian menjadi terganggu. Meski demikian, pembayaran pajak harus tetap dilakukan.
Akibat pandemi ini, tak sedikit pemilik kendaraan yang menunda untuk membayarkan pajak hingga lewat masa berlakunya. Namun, tidak perlu khawatir akan denda administratifnya.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan
Sebab, untuk pemilik kendaraan yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, diberi keringanan berupa pembebasan denda administratif pajak kendaraan.
"Masing-masing lokasi tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Martinus mencontohkan, untuk DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020. Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak. Namun, masih dalam pembahasan dari tataran Pemprov, karena itu keputusan oleh Gubernur.
Baca juga: Selama Pandemi, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Wajib Datang ke Samsat
"Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2020. Untuk wilayah Banten, masih sampai tanggal 31 Agustus," kata Martinus.
Martinus menambahkan, kalau yang pajak kendaraannya menunggak atau denda, belum bayar beberapa tahun, itu akan dibebaskan dendanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.