Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 29/06/2020, 14:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahaya merokok saat mengendarai kendaraan bermotor, sudah direspons oleh pemerintah dengan menerbitkan aturan mengenai larangan merokok selama berkendara.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Larangan ini sebagaimana dijelaskan pada pasal 6 huruf c yang menyebutkan "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Baca juga: Cegah Vapor Lock, Pentingnya Rutin Ganti Minyak Rem

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok Saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).KOMPAS.com/ ARDITO RAMADHAN Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).

Pada Permenhub tersebut memang lebih spesifik mengatur larangan merokok bagi pengendara kendaraan roda dua saja.

Tetapi, dalam aturan lain yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Baca juga: Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan di Provinsi Jateng

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ilustrasi merokok sambil berkendaraShutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, bahwa merokok sambil berkendara bisa bisa berbahaya. Hal ini karena pengendara yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok.

“Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Meski hanya satu detik, Marcell menyampaikan, seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.

“Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m. Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com