JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua wajib menjaga konsentrasi selama berkendara.
Pengendara pun dilarang untuk melakukan hal-hal yang membuat atau mengurangi konsentrasi selama berada di jalan raya.
Salah satu hal yang paling sering dilakukan oleh pengendara, yaitu mendengarkan musik selama perjalanan.
Tetapi, pengendara sepeda motor yang menggunakan headset saat berkendara dinilai lebih berbahaya dibandingkan kendaraan roda empat.
Hal ini salah satunya karena sepeda motor lebih mudah kehilangan keseimbangan sehingga lebih rawan terjadi kecelakaan saat pengendara kehilangan konsentrasi.
Baca juga: Cegah Vapor Lock, Pentingnya Rutin Ganti Minyak Rem
Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bahwa mendengarkan musik selama berkendara masuk segi hukum terutama UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
”Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Mengenai menjaga konsentrasi selama berkendara ditegaskan dalam pasal 106 ayat (1) pada Undang-Undang yang sama.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Hal yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.
Baca juga: Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan di Provinsi Jateng
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.