Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan, Ada Aturannya

Kompas.com - 27/06/2020, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Pemilik mobil atau motor mudah mengganti lampu-lampu di kendaraan. Meski tujuannya sekadar modifikasi, pada dasarnya tidak boleh asal mengganti warna lampu.

"Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal," kata Jusri Palubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Kerap Abai, Ini Etika Penggunaan Lampu Dim di Motor

Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

Jusri mengatakan, aturan soal warna lampu di kendaraan sangat ksrusial sebab berkaitan dengan keselamatan. Bukan hanya keselamatan pemilik mbil atau motor, tapi juga nyawa orang lain.

"Seperti pada sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," kata Jusri.

Baca juga: 3 Jurus Bikin Kabin Mobil Tetap Bersih di Tengah Pandemi

Desain lampu belakang yang menawan punya daya tarik tersendiri bagi para pecinta produk BMW karena merupakan karya terbaru.Kompas.com - Wisnu Nugroho Desain lampu belakang yang menawan punya daya tarik tersendiri bagi para pecinta produk BMW karena merupakan karya terbaru.

Selain itu, warna lampu pada kendaraan dikuatkan peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan. 

Berikut bunyi ketentuan tersebut:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com