JAKARTA, KOMPAS.com -Pemilik mobil atau motor mudah mengganti lampu-lampu di kendaraan. Meski tujuannya sekadar modifikasi, pada dasarnya tidak boleh asal mengganti warna lampu.
"Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal," kata Jusri Palubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Kerap Abai, Ini Etika Penggunaan Lampu Dim di Motor
Jusri mengatakan, aturan soal warna lampu di kendaraan sangat ksrusial sebab berkaitan dengan keselamatan. Bukan hanya keselamatan pemilik mbil atau motor, tapi juga nyawa orang lain.
"Seperti pada sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," kata Jusri.
Baca juga: 3 Jurus Bikin Kabin Mobil Tetap Bersih di Tengah Pandemi
Selain itu, warna lampu pada kendaraan dikuatkan peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.
Berikut bunyi ketentuan tersebut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan