Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Kompas.com - 23/06/2020, 14:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak beberapa waktu lalu, salah satunya di DKI Jakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Baca juga: Ini Merek Mobil Bekas yang Kurang Diminati Konsumen

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Untuk besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan. Besaran Pajak Tahunan STNK Kendaraan DKI Jakarta. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Besarnya = tarif PKB x Nilai Jual Kendaraan. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Nilainya: Mobil = Rp. 143.000,- Motor = Rp. 35.000,- Maka, hitung pajak kendaran Tahunan: Kendaraan Anda = PKB + SWDKLLJ Contoh: Motor Ninja 250 SL NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp. 32.800.000 x 2% tariff pajak Menjadi : PKB = Rp. 656.000 SWDKLLJ = Rp. 35.000 Total Bayar = Rp. 691.000 Syarat Perpanjangan STNK tahunan 1. STNK Asli + Fotokopi 2. BPKB + Fotokopi BPKB 3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan berjalan secara online melalui barcode yang tersedia, link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD dengan menekan tombol *368*1# di handphone Sobat Pajak. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 10 Mar 2020 jam 1:57 PDT

Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Pendaftaran SIM Gratis di Jatim Sudah Dibuka

“Untuk pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Cara menghitung pajak progresif tersebut, Herlina menyampaikan, sebagaimana menghitung pajak pada umumnya yang berlaku di DKI Jakarta.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama. Misalkan NJKB sepeda motor nilainya Rp 10 juta, untuk perhitungannya NJKB Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000. 

Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 200.000. Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Tahukah Anda? Tarif Pajak Progresif. Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta. Tarif Pajak Progresif dikenakan Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Jadi, tarif kendaraan Anda dikenakan Kepemilikan Pertama sebesar 2% hingga Kepemilikan Ke Tujuh Belas dan seterusnya Sebesar 10%. Contohnya seperti ini Sobat Pajak : Mobil: 1. Mobil Pertama Tarif 2% 2. Mobil Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Motor: 1.Motor Pertama Tarif 2% 2.Motor Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Sesuai Perda No. 2 Tahun 2015. Mau tidak kena Pajak Progresif??? Nah Sobat Pajak, cukup dengan 1 Mobil dan 1 Motor saja ya. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #PajakProgresif #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #KendaraanBermotor #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 9 Mar 2020 jam 10:11 PDT

“Untuk kendaraan roda dua nilainya sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” katanya.

Kemudian untuk kendaraan kedua, misalkan NJKB-nya Rp 10 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 250.000. Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.

 Baca juga: Ini Keuntungan Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Maka dari itu untuk mencegah agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif, Herlina menyarankan, setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran.

Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif yang tentunya akan lebih besar dari pajak biasa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com