Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada razia.
Baca juga: Ingat, Bikin SIM Gratis Kuotanya Terbatas
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM, baik itu tidak punya maupun ketinggalan akan tetap dikenakan sanksi tilang.
“Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, tetapi kalau membawa tetapi masa berlakunya habis kan masih ada dispensasi jadi tidak apa-apa,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan