Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

Kompas.com - 12/06/2020, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menurunkan enam armada bus untuk melayani pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan dalam upaya mengurangi panjangnya antrean di kantor Satuan Penelenggara Administrasi (Satpas) SIM sejak beberapa waktu belakangan, karena tingginya antusias masyarakat, usai layanan dihentikan sementara pada 17 Maret 2020.

"Ada enam (bus) SIM Keliling, tiga di Daan Mogot dan tiga lainnya di Masjid At Tin Taman Mini Indonesia Indah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Catat, Ini Wilayah yang Terapkan Dispensasi Perpanjangan SIM

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

SIM Keliling ini, mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB dengan pembatasan kuota pemohon, yaitu antara 150 sampai 200 orang.

"Pelayanan beroperasi dari jam 08.00 WIB sampai selesai, pendaftaran dibatasi kuota," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya hanya mengoperasikan dua mobil SIM keliling yang tersebar di TMII, Jakarta Timur dan tiga mobil di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Apalabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan baru dan pengurusannya di Satpas SIM terdekat.

Tapi khusus pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020, dapat dispensasi perpanjangan hingga Agustus 2020. Jadi, mereka tidak perlu buat SIM baru, cukup perpanjang saja di Satpas atau SIM Keliling.

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya

Proses pengerjaan SIM kelilingStanly Proses pengerjaan SIM keliling

"Kami perpanjang masa dispensasi perpanjangan SIM pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020. Jadi tidak perlu tergesa-gesa," kata Sambodo.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP), ialah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com