Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Surabaya Berlaku Lagi Pekan Depan

Kompas.com - 11/06/2020, 09:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) sempat menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal 2020. Tetapi, semenjak adanya pandemi Covid-19, dihentikan untuk sementara waktu.

Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, Ditlantas Polda Jatim berencana kembali menerapkan tilang elektronik.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk penerapan ETLE kembali.

"ETLE akan kami jalankan kembali ini tengah dipersiapkan, kemungkinan akan dimulai pekan depan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Catat, Ini 5 Kota yang Sudah Terapkan Tilang Elektronik

Wadirlantas mengatakan, ETLE sempat berhenti lebih kurang lebih sekitar tiga bulan selama pandemi Corona terjadi.

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Dengan kondisi yang sudah masuk dalam masa transisi menuju normal baru ini, maka penerapan tilang elektronik pun akan kembali dilakukan.

"Lebih kurang berhenti selama tiga bulan semenjak adanya Covid-19, tapi mulai minggu depan sudah akan diterapkan lagi tilang elektroniknya," tuturnya.

Pranatal menambahkan, untuk penerapan ETLE dalam kondisi yang masih pandemi Covid-19 ini akan ada perlakuan berbeda. Hal ini salah satunya juga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Terapkan Tilang Elektronik, Polresta Solo Targetkan Zero Accident

Menurut dia, jumlah pelanggaran akan dibatasi setiap harinya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kita akan lakukan pembatasan untuk jumlah pelanggaran yang ditangani, supaya saat pengurusan tilang elektroniknya juga tidak terlalu banyak," katanya.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Meskipun ETLE sudah berjalan, Pranatal mengatakan, protokol kesehatan juga wajib dipatuhi. Salah satunya, yaitu dengan menjaga jarak dan tetap menjaga kebersihan.

Maka dari itulah, pihaknya pun akan melakukan pembatasan jumlah pelanggar yang bisa mengurus tilang elektroniknya.

"Penerapan jaga jarak atau physical distancing tetap harus dilakukan, makanya kita lakukan pembatasan," katanya.

Baca juga: Terapkan Tilang Elektronik, Polresta Solo Pasang 66 Kamera

Terkait dengan persiapan yang dilakukan, Pranatal mengatakan, untuk semuanya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja.

Saat ini sudah ada 29 kamera pengawas yang sudah tersambung dengan jaringan untuk penerapan ETLE.

"Jumlah kamera pengawas yang sudah tersambung jaringan ada 29 titik, sudah siap semuanya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com