Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Buka Lagi, Begini Prosedur Membuat SIM Internasional

Kompas.com - 10/06/2020, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) Internasional resmi dibuka jelang pemberlakuan fase new normal atau kenormalan baru.

Namun, pelayanan yang diberikan sedikit berbeda karena ada penyesuaian protokol kesehatan di pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Pelayanan SIM Internasional kembali dibuka. Tentu, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang ada," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Simpan Hand Sanitizer di Kabin Bisa Bikin Mobil Terbakar, Mitos atau Fakta?

Korps Lalu Lintas Polri pelayanan SIM InternasionalFebri Ardani Korps Lalu Lintas Polri pelayanan SIM Internasional

Bagi para pemohon, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Selatan pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Adapun berkas yang perlu disiapkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 ialah;

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak satu lembar.

2. Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak 1 lembar (opsional).

3. Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.

4. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 lembar.

5. Pas foto terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang biru sebanyak 3 lembar.

Disarankan untuk menggunakan pakaian formal, seperti kemeja dan dasi untuk laki-laki serta blazer untuk perempuan.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa SIM Baru Boleh Dimiliki Saat Berusia 17 Tahun

Ilustrasi berkendara.Thinkstock Ilustrasi berkendara.

"Semua berkas perlu difotokopi sesuai dengan ukuran aslinya. Jangan diperbesar dan digunting," tulis peraturan tersebut.

Kemudian, bawa semua berkas dalam satu map ke Korlantas Polri bagian pelayanan SIM Internasional. Ambil tiket dan tunggu antrean di tempat yang sudah disediakan.

Serahkan semua berkas pada petugas di loket, jika semua persyaratan telah terpenuhi pemohon bakal diberikan formulir persetujuan. Materai yang dibawa akan digunakan di formulir ini.

Terakhir, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM Internasional secara tunai, yaitu Rp 250.000 untuk pembuatan baru atau Rp 225.000 untuk perpanjangan.

Jika seluruh prosedur sudah dijalankan, petugas akan melakukan legalisasi dan mencetak SIM Internasional. Surat izin ini langsung bisa digunakan terhitung dari tanggal penerbitan hingga tiga tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com