Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Gojek Terkait Batasan Jarak pada Fitur Ojek Online

Kompas.com - 09/06/2020, 11:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek onliene (ojol) resmi dizinkan untuk kembali mengangkut penumpang mulai Senin (8/6/2020).

Meski demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang di zona merah.

Dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomer 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportsi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroprasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.

Kemudian point keempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator untuk membatasi peta opreasional baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyebaran tinggi.

Baca juga: Fitur Penumpang Sudah Aktif, Penghasilan Ojol Belum Normal

Sebelumnya, Kompas.com mendapatkan informasi dari mitra gojek yang mengatakan bahwa aplikator memberi batasan lokasi penjemputan dan pengataran penumpang, dengan jarak tidak lebih dari lima kilometer.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Chief of Coorporate Affairs Gojek, Nila Marita.

"Pernyataan salah satu narasumber Kompas yang mengatakan adanya pembatasan maksimal lima kilometer untuk layanan GoRide adalah tidak tepat. Layanan GoRide kami tidak menetapkan pembatasan maksimum lima kilometer, melainkan pembatasan bagi permintaan layanan di zona merah atau permintaan menuju ke zona merah sesuai Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta No. 105 tahun 2020.” ujar Nila kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Zona merah yang bisa dilihat dari aplikasi GojekKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Zona merah yang bisa dilihat dari aplikasi Gojek
Masyarakat DKI Jakarta tetap bisa menikmati fitur GoRide di luar zona merah. Selain itu, pengguna juga bisa mengecek di mana saja lokasi yang menjadi zona merah melalui aplikasi Gojek.

Saat pengguna aplikasi memasuki fitur GoRide, akan ada pop up GoRide is back in Jakarta. Ketika di klik, pengguna aplikasi akan diarahkan langsung ke situs Gojek, yang nantinya bisa membuat pengguna melihat situs covid19.go.id untuk mengecek di mana saja zona merah DKI Jakarta.

Baca juga: Naik Ojol Jangan Lupa Bawa Helm Sendiri

Jika pengguna menentukan lokasi pengantaran atau penjemputan yang berada di zona merah, maka secara otomatis fitur GoRide tidak bisa digunakan.

Selain itu, fitur GoRide pada aplikasi Gojek juga belum bisa digunakan oleh pengguna di luar Jakarta.

“Untuk luar DKI Jakarta memang belum bisa digunakan, karena Gojek sedang menunggu aturan dari otoritas setempat,” kata Nila.

Artikel ini sekaligus sebagai konfirmasi berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa aplikasi ojek online Goride, hanya bisa mengantar penumpang jarak dekat. Manajemen Gojek menyatakan untuk di wilayah Jakarta yang masih dalam zona aman, fitur Goride tetap bisa digunakan, dengan jarak lebih dari lima kilometer.

Namun, fitur Goride tidak bisa digunakan atau beralih otomatis ke taksi online (Gocar) bisa masuk ke zona merah, atau wilayah di luar DKI Jakarta, seperti Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan, serta Bekasi,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com