Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Berkendara Masa PSBB Transisi Tetap Ada Aturannya

Kompas.com - 09/06/2020, 09:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah kelonggaran sudah mulai diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk di sektor lalu lintas dan transportasi.

Mulai dari ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang boleh beroperasi dengan membawa penumpang, masyarakat yang sudah bisa bermobilisasi normal dengan kendaraan pribadi, sampai mobil pribadi yang bisa mengangkut penumpang penuh.

Namun, tetap ada aturannya. Mobil pribadi diizinkan membawa penumpang penuh selama digunakan satu keluarga yang satu alamat, terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojek Online Terapkan Protokol Kesehatan

Sementara untuk pengendara mobil pribadi yang berbeda alamat, tetap harus menjalankan pembatasan 50 persen seperti angkutan umum, atau layaknya seperti PSBB biasanya.

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yakni ;

(1) Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut meliputi:

a. kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama;
b. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
c. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Transisi yang dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi potensi menyebarnya wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Pencegahan pada sektor Tansportasi meliputi: 1. Pengendalian kapasitas angkut pada Transportasi pribadi dan Umum serta jam operasional. 2. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan berjalan kaki. 3. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi. Silahkan cermati infografis berikut untuk lebih paham ya #sobatdishub taati peraturannya supaya COVID-19 bis a segera selesai dan Kota Jakarta Bebas CORONA. #dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 7, 2020 at 9:53pm PDT

Sebagai rincian detailnya diatur pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada masa Transisi.

Untuk mobil perorangan, dalam satu baris jumlah penumpang yang boleh diangkut sebanyak dua orang. Diperbolehkan mengisi penuh asal berdomisili di alamat yang sama.

Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM

Bagi layanan taksi konvensional dua baris atau pun taksi online, boleh membawa empat orang dengan konfigurasi dua di depan dan dua di belakang.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara bila mobilnya tiga baris seperti low multi purpose vehicle (LMPV), kapasitas penumpang yang boleh dibawa enam orang, dengan komposisi dua depan, dua tengah, dan dua belakang.

Untuk sepeda motor diizinkan berboncengan tanpa syarat. Artinya tidak ada ketentuan apakah itu harus satu alamat dengan pengendara atau tidak.

Sedangkan bagi layanan transportasi umum juga tetap ada aturan pembatasan yang beragam. Mulai bus kecil, bus besar, bus sedang, bus berkursi tiga baris, bajaj, MRT, LRT hingga kendaraan angkutan barang.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Baca juga: Selain Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Jakarta

Hal lain yang yang harus diperhatikan adalah masalah kelengkapan berkendara saat PSBB transisi. Mulai dari masker, tidak melakukan perjalanan bila sakit, membersihkan kendaraan sebelum atau sesudah dioperasikan, serta memperhatikan kebersihan seperti rutin mencuci tangan.

Bagi yang melanggar, akan ada sanksi dan denda yang bakal diterapkan, yakni :

- denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
- kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau
- tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com