Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi, Transjakarta Beroperasi Jam 05.00 sampai 22.00

Kompas.com - 07/06/2020, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan operasional transportasi umum di wilayah Ibu Kota selama diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan virus corona alias Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif.

Telah diteken oleh Kadishub Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020), tertulis bahwa kapasitas angkut moda transportasi untuk pergerakan orang dan protokol pelayanannya serta penggunaannya lengkap disesuaikan.

Baca juga: Saat PSBB Transisi, Penumpang Ojol Diminta Bawa Helm Sendiri

Kendaraan roda empat antre memasuki kota saat masa PSBB, di Posko Perbatasan Kayukalek, Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/5/20). Pasca libur Lebaran, banyak kendaraan terutama roda empat yang masuk ke kota Padang karena habis berlebaran dari luar kota seiring dengan kembali bekerjanya PNS di kota itu, namun tetap dilakukan pemeriksaan sesuai aturan PSBB.ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA Kendaraan roda empat antre memasuki kota saat masa PSBB, di Posko Perbatasan Kayukalek, Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/5/20). Pasca libur Lebaran, banyak kendaraan terutama roda empat yang masuk ke kota Padang karena habis berlebaran dari luar kota seiring dengan kembali bekerjanya PNS di kota itu, namun tetap dilakukan pemeriksaan sesuai aturan PSBB.

"Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi sebagaimana tercantum pada lampiran," demikian bunyi diktum aturan tersebut.

Secara rinci, jumlah maksimal yang dapat diangkut oleh Transjakarta ialah 60 orang bagi articulated bus, 40 orang di Maxi bus, hingga 7 orang di Micro bus.

Sementara pada angkutan umum reguler, satu baris di bus hanya boleh diisi oleh dua orang saja. Sedangkan di bus kecil dengan kursi berhadapan, maksimum penumpang ialah 7 orang.

Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi dua baris, maksimum penumpang ialah tiga orang dengan detail 2 di baris depan (plus sopir), dan 2 di belakang. Kalau kendaraannya berkursi 3 baris, di baris paling belakang maksimum diisi 2 orang juga.

Baca juga: PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh dengan Syarat

Warga menggunakan masker saat menumpangi bus transjakarta di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat menumpangi bus transjakarta di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Adapun jumlah maksimum penumpang di Moda Raya Terpadu (MRT) ialah 70 orang dan Lintas Raya Terpadu (LRT) 30 orang.

Selain itu, waktu operasional angkutan umum juga akan dibatasi selama penerapan PSBB masa transisi.

Berikut waktu operasional transportasi umum yang tertuang dalam diktum kedua huruf b:

1. Transjakarta: 05.00 - 22.00 WIB

2. Angkutan umum reguler: 05.00 - 22.00 WIB

3. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 - 21.00 WIB

4. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 - 21.00 WIB

5. Angkutan Perairan: 07.00 - 15.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com