Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

Kompas.com - 06/06/2020, 12:21 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehata, aman, dan produktif. Pergub tersebut ditetapkan mulai 4 Juni 2020.

Salah satu isi dari Pergub tersebut mengatur soal pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Bab IV dengan menggunakan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem aturan ganjil genap.

Menariknya, ganjil genap yang diterapkan Pemprov pada masa PSBB transisi ini tak hanya berlaku untuk mobil pribadi, tapi juga sepeda motor.

Artinya, pengguna motor pun akan dibatasi pergerakanya melalui metode ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Jakarta Terapkan Transisi PSBB, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

"Kita sampaikan kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang berpergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja sebagain tidak, bisa mengandalkan ganjil genap juga," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat yang disiarkan Youtube Pemprov DKI, Jumat (5/6/2020).

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Sayangnya, memang belum dijelakan mekanisme soal ganjil genap untuk motor seperti apa dan apakah berlaku di kawasan yang sama dengan mobil. Namun untuk detail aturannya sendiri sudah dituangkan pada Pasal 18 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Untuk isinya sebagai berikut ;

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pen endara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sikecualikan untuk:

Petugas satuan polisi pamong praja saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas satuan polisi pamong praja saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakar n dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisiandan TNT;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabili
h. kendaraan angkutan umu (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak ter asuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Baca juga: Selama PSBB Transisi, Pengguna Kendaraan di Jakarta Wajib Bawa SIKM

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu iintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Suasana jalan yang dipadati pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Menghindari kemacetan di jalan raya Lenteng Agung, imbasnya jalan tersebut juga macet.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Suasana jalan yang dipadati pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Menghindari kemacetan di jalan raya Lenteng Agung, imbasnya jalan tersebut juga macet.

(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberiakukan sistem ganjil genap.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, juga belum memberikan penjelaskan lebih detail mengenai kapan pelaksanaannya akan dimulai dan bagaiman aturannya. Namun dia membenarkan bila akan ada ganjil genap untuk mobil dan motor.

"Betul, seperti yang terutang dalam Pergub itu," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com