Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Mobil Pribadi Bawa Penumpang Penuh | Harga Mobil Murah Toyota dan Daihatsu Jadi Mahal

Kompas.com - 06/06/2020, 06:35 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kini sudah memasuki masa transisi. Beberapa kebijakan yang sebelumnya ketat, mulai dilongkarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Salah satunya mengenai cara berkendara untuk mobil pribadi yang sudah dizinkan membawa penumpang penuh. Namun kondisi itu berlaku hanya untuk kendaraan yang digunakan oleh satu keluarga.

Mengenai hal tersebut, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan bila aturan satu keluarga yang dimaksud harus merujuk pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

Selain itu, harga mobil murah per Juni 2020 ini mengalami penyesuaian. Merek Toyota dan Daihatsu mengalami peningkatan harga.

Penasaran seperti apa, berikut lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 5 Juni 2020:

1. PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh dengan Syarat

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kini sudah memasuki masa transisi. Beberapa kebijakan yang sebelumnya ketat, mulai dilongkarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Salah satunya mengenai cara berkendara untuk mobil pribadi yang sudah dizinkan membawa penumpang penuh. Namun kondisi itu berlaku hanya untuk kendaraan yang digunakan oleh satu keluarga.

Mengenai hal tersebut, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan bila aturan satu keluarga yang dimaksud harus merujuk pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

Baca juga: PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh dengan Syarat

2. Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tapi...

Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, PSBB saat ini menjadi masa transisi dengan beragam kelonggaran yang sudah mulai dibuka.

Tidak hanya ojek online (ojol) yang sudah bisa membawa penumpang dengan memperhatikan protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah mengizinkan mobil pribadi untuk membawa penumpang penuh, tapi dengan catatan selama digunakan satu keluarga.

"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," ucap Anies dalam siaran langsung via YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tapi...

3. Harga Mobil Murah Toyota dan Daihatsu Jadi Lebih Mahal Juni 2020

Komparasi duo LCGC Toyota Agya dan Daihatsu Ayla facelift 2020Kompas.com Komparasi duo LCGC Toyota Agya dan Daihatsu Ayla facelift 2020

Masuk pertengahan tahun 2020, harga mobil murah ramah lingkungan, alias low cost green car ( LCGC) rupanya sudah ada ubahan. Kondisi ini mengikuti revisi harga yang juga terjadi pada segmen low multi purpose vehicle (LMPV).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com