Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Mobil Pribadi Bawa Penumpang Penuh | Harga Mobil Murah Toyota dan Daihatsu Jadi Mahal

Kompas.com - 06/06/2020, 06:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kini sudah memasuki masa transisi. Beberapa kebijakan yang sebelumnya ketat, mulai dilongkarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Salah satunya mengenai cara berkendara untuk mobil pribadi yang sudah dizinkan membawa penumpang penuh. Namun kondisi itu berlaku hanya untuk kendaraan yang digunakan oleh satu keluarga.

Mengenai hal tersebut, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan bila aturan satu keluarga yang dimaksud harus merujuk pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

Selain itu, harga mobil murah per Juni 2020 ini mengalami penyesuaian. Merek Toyota dan Daihatsu mengalami peningkatan harga.

Penasaran seperti apa, berikut lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 5 Juni 2020:

1. PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh dengan Syarat

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kini sudah memasuki masa transisi. Beberapa kebijakan yang sebelumnya ketat, mulai dilongkarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Salah satunya mengenai cara berkendara untuk mobil pribadi yang sudah dizinkan membawa penumpang penuh. Namun kondisi itu berlaku hanya untuk kendaraan yang digunakan oleh satu keluarga.

Mengenai hal tersebut, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan bila aturan satu keluarga yang dimaksud harus merujuk pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

Baca juga: PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh dengan Syarat

2. Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tapi...

Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke