Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/06/2020, 16:22 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Protokol kesehatan Covid-19 menjadi persyaratan wajib bagi para pengendara ojek online (ojol), ketika diperbolehkan kembali untuk membawa penumpang mulai 8 Juni 2020.

Asosiasi ojol, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia pun mengimbau kepada seluruh anggotanya di seluruh wilayah Jabodetabek yang berjumlah sekitar 1 juta untuk mematuhi setiap aturan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca juga: Diizinkan Bawa Penumpang, Ojol Siap Jalankan Protokol Kesehatan

Terlebih wilayah DKI Jakarta masih masuk dalam zona merah meski sudah dilakukan pelonggaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengimbau, kepada para penumpang untuk ikut dalam upaya menertibkan protokol kesehatan bagi para pengemudi.

Salah satunya adalah dengan membatalkan pesanan jika diketahui pengemudi tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Imbauan kami juga kepada penumpang, silakan bagi penumpang punya hak untuk membatalkan pesanan apabila pengemudi tidak patuhi protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Selama PSBB Transisi, Pengguna Kendaraan di Jakarta Wajib Bawa SIKM

Termasuk, Igun menambahkan, jika pengemudi terlihat tidak bersih dan tidak sehat saat menjalankan aplikasi atau menerima orderan.

“Dengan begitu maka ada daya paksa kepada para pengemudi ojol untuk patuh terhadap protokol kesehatan covid-19,” tuturnya.

Igun mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan selama membawa penumpang.

Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Termasuk juga menyediakan perlengkapan khusus yang bisa menjadi sarana untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti partisi atau pemisah antara pengemudi dan penumpang, masker, sarung tangan, hairnet atau hair cover dan juga perlengkapan lainnya.

Baca juga: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

“Sebelum kembali diperbolehkan mengangkut penumpang nanti pada 8 Juni, kami akan gunakan waktu ini untuk sosialisasi dan juga adaptasi dengan protokol kesehatan,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, DKI Jakarta sudah mulai melakukan pelonggaran dalam penerapan PSBB.

Dalam masa transisi ini, aktivitas di DKI Jakarta yang semua ditutup atau dihentikan bisa kembali dibuka.

Termasuk para pengemudi ojol juga diperbolehkan untuk kembali membawa penumpang seperti sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke