Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ojol Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Penumpang Boleh Batalkan Pesanan

Kompas.com - 05/06/2020, 16:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Protokol kesehatan Covid-19 menjadi persyaratan wajib bagi para pengendara ojek online (ojol), ketika diperbolehkan kembali untuk membawa penumpang mulai 8 Juni 2020.

Asosiasi ojol, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia pun mengimbau kepada seluruh anggotanya di seluruh wilayah Jabodetabek yang berjumlah sekitar 1 juta untuk mematuhi setiap aturan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca juga: Diizinkan Bawa Penumpang, Ojol Siap Jalankan Protokol Kesehatan

Terlebih wilayah DKI Jakarta masih masuk dalam zona merah meski sudah dilakukan pelonggaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengimbau, kepada para penumpang untuk ikut dalam upaya menertibkan protokol kesehatan bagi para pengemudi.

Salah satunya adalah dengan membatalkan pesanan jika diketahui pengemudi tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Imbauan kami juga kepada penumpang, silakan bagi penumpang punya hak untuk membatalkan pesanan apabila pengemudi tidak patuhi protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Selama PSBB Transisi, Pengguna Kendaraan di Jakarta Wajib Bawa SIKM

Termasuk, Igun menambahkan, jika pengemudi terlihat tidak bersih dan tidak sehat saat menjalankan aplikasi atau menerima orderan.

“Dengan begitu maka ada daya paksa kepada para pengemudi ojol untuk patuh terhadap protokol kesehatan covid-19,” tuturnya.

Igun mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan selama membawa penumpang.

Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Termasuk juga menyediakan perlengkapan khusus yang bisa menjadi sarana untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti partisi atau pemisah antara pengemudi dan penumpang, masker, sarung tangan, hairnet atau hair cover dan juga perlengkapan lainnya.

Baca juga: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

“Sebelum kembali diperbolehkan mengangkut penumpang nanti pada 8 Juni, kami akan gunakan waktu ini untuk sosialisasi dan juga adaptasi dengan protokol kesehatan,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, DKI Jakarta sudah mulai melakukan pelonggaran dalam penerapan PSBB.

Dalam masa transisi ini, aktivitas di DKI Jakarta yang semua ditutup atau dihentikan bisa kembali dibuka.

Termasuk para pengemudi ojol juga diperbolehkan untuk kembali membawa penumpang seperti sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com