JAKARTA, KOMPAS.com - Protokol kesehatan Covid-19 menjadi persyaratan wajib bagi para pengendara ojek online (ojol), ketika diperbolehkan kembali untuk membawa penumpang mulai 8 Juni 2020.
Asosiasi ojol, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia pun mengimbau kepada seluruh anggotanya di seluruh wilayah Jabodetabek yang berjumlah sekitar 1 juta untuk mematuhi setiap aturan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Diizinkan Bawa Penumpang, Ojol Siap Jalankan Protokol Kesehatan
Terlebih wilayah DKI Jakarta masih masuk dalam zona merah meski sudah dilakukan pelonggaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengimbau, kepada para penumpang untuk ikut dalam upaya menertibkan protokol kesehatan bagi para pengemudi.
Salah satunya adalah dengan membatalkan pesanan jika diketahui pengemudi tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
“Imbauan kami juga kepada penumpang, silakan bagi penumpang punya hak untuk membatalkan pesanan apabila pengemudi tidak patuhi protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Selama PSBB Transisi, Pengguna Kendaraan di Jakarta Wajib Bawa SIKM
Termasuk, Igun menambahkan, jika pengemudi terlihat tidak bersih dan tidak sehat saat menjalankan aplikasi atau menerima orderan.
“Dengan begitu maka ada daya paksa kepada para pengemudi ojol untuk patuh terhadap protokol kesehatan covid-19,” tuturnya.
Igun mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan selama membawa penumpang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.