Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

Kompas.com - 05/06/2020, 11:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap berjalan dengan protokol kesehatan Covid-19, di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju normal baru.

Selain di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), pelayanan pajak kendaraan juga dilayani di Samsat keliling (Samkel) yang sudah mulai beroperasi seperti biasa.

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, dengan kondisi yang terjadi saat ini, yakni pandemi Covid-19 pelayanan Samkel hanya dilakukan di wilayah tertentu saja.

Setidaknya ada lima lokasi Samkel yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya membayar pajak.

Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Akhir Juli 2020

“Untuk updater terbaru lokasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat keliling diantaranya di Jakarta Pusat ada di halaman parkir Samsat pusat, di Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara,” kata Herlina kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut: 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada: Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB Kami hadir untuk Sobat Pajak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKeliling #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Jun 3, 2020 at 6:05pm PDT

Kemudian, Herlina menambahkan, Samsat keliling juga ditempatkan di wilayah Jakarta Barat ada di halaman parkir barat, di Jakarta Selatan di parkir Polda dan untuk di wilayah Jakarta Timur di halaman parkir timur.

“Untuk pelayanan pajak kendaraan di Samkel dilayani mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” ujarnya.

Herlina juga mengatakan, untuk pelayanan di Samsat keliling ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

 

Berikut syarat perpanjangan pajak kendaraan yang bisa dilakukan di Samkel.

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

Sementara itu, mengenai adanya kebijakan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Herlina mengatakan, sudah dihentikan sejak akhir Mei yang lalu.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Tidak ada perpanjangan, nanti kalau ada info kami beritahukan kembali,” tuturnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

Selama pelayanan pajak kendaraan juga dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Seperti dilakukan pengecekan suhu badan, pembatasan jarak saat antre di loket dan juga pembatasan jarak di ruang tunggu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com