Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai 7 Juni 2020, Pengguna Kendaraan yang Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Kompas.com - 29/05/2020, 12:01 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dijadwalkan selesai pada 7 Juni 2020, namun operasi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran, untuk wilayah DKI Jakarta rupanya akan diperpanjang mengikuti status darurat bencana non-alam Covid-19 usai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni 2020 akan tetap dilakukan dengan lokasi yang ditarik mundur di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Kondisi ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Keadaan Darurat Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca juga: Ribuan Kendaraan Diputar Balik karena Tak Punya SIKM

"Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," ujar Syafrin dalam keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (29/5/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Gubernur @dkijakarta @aniesbaswedan di dampingi Kadishub DKI Jakarta @syafrin.liputo beserta unsur TNI-POLRI & @satpolpp.dki meninjau langsung Pos PAM Terpadu untuk mengukur kesiapan personel gabungan dalam melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ruas jalan tol Jakarta - Cikampek KM 47 (Arah Jakarta). (26/05/2020) . . . #dishubdkicegahcorona #dishubdkijakarta #sikm #jakartatertib #kolaborasi #lawancovid19 #jakartatanggapcorona #dirumahaja #staysafe #stayathome #tundamudik #tidakmudik #tidakpiknik #jakartalawanpandemi #psbbjakarta #jakartatangguh #yukpakaimasker #perlutahu #jktinfo #rekayasalalin #penyekatan #tol Kontributor = Gatur Dalops : @farishario & Rivi Sudrajat. @gakum_dalops : Minggo Hartono Sumber: @dalops_dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 27, 2020 at 8:55pm PDT

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur. Dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub nomor 47 tahun 2020," kata dia.

SIKM diperuntukan bagi 11 sekotr yang dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan. Bagi masyarakat yang berada di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta.

bPetugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO bPetugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Menurut Syafrin, tujuannya tetap untuk mencegah penularan Covid-19 dan memberikan kepasitan hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek masuk ke Jakarta.

Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bila SE Nomor 6 adalah penegasan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pagebluk corona.

"Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan," ujar Doni dalam keterangan resminya.

Baca juga: Tanpa SIKM, Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020

Menurut Doni, SE Nomor 6 terdiri dari dua poin. Pertama pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentan Penanggulanan Bencana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com