Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Hanya Jakarta, Masuk Bekasi dari Luar Kota Harus Bawa SIKM

Kompas.com - 28/05/2020, 13:58 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa masyarakat atau pengendara yang hendak memasuki wilayah Bekasi dari luar Jabodetabek harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020, guna mencegah penyebaran kasus baru virus corona alias Covid-19 pasca Lebaran 2020.

"Sudah ada Perwalnya, tapi lagi disusun Kepwalnya (Keputusan Wali Kota). Besok pada saat masuk, saya sampaikan saja bagi warga di luar kota Bekasi kita tolak," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Razia SIKM Sudah Dilakukan Sebelum Masuk Jabodetabek

Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.

Dalam Perwal itu juga disebutkan, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas, tak jauh berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Mereka ialah, sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Penerbitan SIKM juga hanya berhak dimiliki oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan apabila ada kerabat yang meninggal. Bukti tersebut akan diminta saat warga mengurus SIKM Kota Bekasi secara spesifik pada surat pernyataan sehat.

Baca juga: Bukan buat Satu Mobil, SIKM Hanya Berlaku Per Orang

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Adapun tata cara pembuatan SIKM untuk warga Bekasi, bisa diakses melalui situs web www.bekasikota.go.id. Berikut kategori SIKM yang diterbitkan Pemkot Bekasi:

1. SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai, pengusaha atau orang asing yang tinggal di Bekasi, tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

2. SIKM perjalanan sekali untuk warga yang memerlukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. Bagi warga yang punya tempat tinggal atau usaha di Bekasi atau dalam keperluan darurat seperti pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat.

Khusus warga yang ingin melakukan perjalanan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM. Sebab, wilayah ini termasuk aglomerasi.

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Cara Mengurus SIKM di Kota Bekasi

Bagi warga yang hendak membuat SIKM dapat mengisi formulir permohonan secara daring melalui fitur SIKM yang terdapat dalam situs web www.bekasikota.go.id.

Namun untuk membuat SIKM harus melengkapi berbagai persyaratan berikut:

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat tanggung jawab bermeterai
- Surat keterangan dari lurah
- Surat keterangan hasil rapid test dari Dinkes yang dibuktikan dengan stempel basah
- Surat keterangan perjalanan dinas luar Jabodetabek
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat bekerjanya ada di luar Jabodetabek
- Bagi Pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang
- Bagi orang asing yang memiliki KTP elektronik tetap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com