Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan buat Satu Mobil, SIKM Hanya Berlaku Per Orang

Kompas.com - 28/05/2020, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi isu penting bagi pemudik yang ingin kembali ke Jakarta. Tanpa surat ini, pemudik bakal diminta putar balik dan kembali ke daerah sebelumnya.

Jumlah orang yang mengajukan permohonan untuk membuat SIKM pun membeludak. Tak heran, situs corona.jakarta.go.id pun kelebihan beban, hingga sulit untuk diakses.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Sigit Irfansyah, mengatakan, hingga hari Senin (25/5/2020) ada sekitar 200.000 orang yang masuk dalam situs milik Pemerintah Provinsi DKI itu.

Baca juga: Wahai Pemudik, Masuk Jakarta Kini Tidak Lagi Mudah

Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.

“Jadi bukan mengurus, baru melihat. Kalau yang mengurus masih sedikit sekali. Karena SIKM ini kan unik,” ujar Sigit, dalam konferensi video (27/5/2020).

“Jadi diberikan per orang. Jadi kalau di mobil ada 5 orang, harus punya 5 SIKM. Jadi bukan bicara 1 rombongan,” katanya.

Sigit juga menambahkan, razia SIKM yang dilakukan oleh pihaknya dan dibantu jajaran Satpol PP serta kepolisian merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilakukan.

Baca juga: Beredar Kabar Daihatsu Tengah Siapkan Calon Xenia Baru

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Sebab dalam masa pandemi corona seperti sekarang, jalanan justru lebih banyak dilakukan penyekatan.

“Selama ini kami bicara bagaimana melancarkan jalan, dengan one way, dengan buka tutup, prinsipnya agar tidak macet,” ucap Sigit.

Namun yang terjadi sekarang, justru banyak dilakukan razia di jalan agar tidak semua pemudik bisa kembali ke Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com