Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Gamal menambahkan, DPPKA juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Hal ini untuk mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini.
Ditanya mengenai jumlah kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi pembayaran pajaknya, Gamal memperkirakan jumlahnya mencapai 30.000 kendaraan.
Baca juga: 11.734 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jatim karena Nekat Mudik
“Kalau seluruh DIY total kendaraan yang menunggak pajak berkisar antara 25.000 hingga 30.000 dengan taksiran nilai pajak mencapai Rp 30 miliar,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.