Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Check Point PSBB Diperketat Saat Lebaran, Petugas Berjaga 24 Jam

Kompas.com - 22/05/2020, 11:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Semasa diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah juga menggelar pos pengecekan atau check point di beberapa titik. Namun, banyak yang menilai pos ini mulai menurun penjagaannya.

Di beberapa titik, petugas yang berjaga tidak melakukan pengecekan dengan ketat. Kendaraan bebas keluar atau masuk Jakarta.

Baca juga: Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut mungkin dikarenakan petugas yang berjaga mulai merasakan kejenuhan.

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)DOKUMEN PRIBADI Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)

"Nantinya, anggota yang berjaga akan kita lakukan refreshing. Mungkin mereka jaga berhari-hari juga ada sedikit kejenuhan. Maka itu, nanti akan kita rolling," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sambodo menambahkan, check point PSBB juga akan ditingkatkan. Menurut dia, idealnya, petugas akan berjaga selama 24 jam.

Untuk mengantisipasi pemudik yang biasa melakukan pergerakan saat hari H, Sambodo juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pengetatan pada check point di Cikarang selama 24 jam.

Baca juga: Ini 19 Titik Check Point Pengecekan Kendaraan untuk Cegah Pemudik

"Bagi yang kedapatan melakukan mudik, akan kita suruh putar balik. Tapi, jika melawan, maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai aturan yang berlaku," kata Sambodo.

Kini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB yang menjadi dasar hukum.

Berikut isi dari Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 4, terkait sanksi dan denda:

(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis,

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com