Sejumlah ruas jalan yang harus dilakukan pengalihan seperti di Jalan MA Salmun ke Jalan. Dewi Sartika, kemudian jalan Sawojajar ke Jalan. Dewi Sartika.
“Kami juga melakukan penertiban para PKL serta penegakkan peraturan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ucapnya.
Baca juga: Beli Mobil Bekas Rp 25 Jutaan, Bisa Dapat BMW Lawas
Bagi pengendara yang melanggar aturan tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau ada yang tidak sesuai juga akan kami minta untuk putar balik lagi,” kata Dedie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.