“Kemungkinan baru bisa keluar awal Juni mendatang, kan Operasi Ketupatnya sampai akhir Mei ini,” kata dia.
Pranatal mengatakan, untuk pemeriksaan kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah Jatim pihaknya tetap berpedoman pada larangan mudik dari pemerintah.
“Yang diperbolehkan sesuai dengan SE dari Ketua Gugus Tugas Pusat adalah mereka yang masuk kategori bisa melintas,” ucapnya.
Seperti, pegawai pemerintah atau BUMN yang mendapatkan tugas dan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II atau minimal kepala dinas.
Kemudian, warga Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri dan membawa surat dari kedutaan atau perwakilan RI.
Baca juga: Knalpot Keluar Air Saat Mesin Mobil Dipanaskan, Normal atau Tidak?
“Dan warga yang sedang sakit atau ada keluarga yang meninggal dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit,” ucapnya.
Selain itu, Pranatal mengatakan, tidak bisa melintas ke wilayah Jatim. Meskipun, pengendara membawa surat hasil rapid test yang menyatakan negatif.
“Surat keterangan rapid test itu hanya pendukung saja, bukan yang utama. Jadi belum tentu bisa lolos meskipun membawa surat itu,” tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan