Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Travel Gelap yang Angkut Pemudik Bakal Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 19/05/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan di sejumlah wilayah semakin diperketat menjelang Lebaran tahun ini.

Bagi pengendara yang melanggar aturan larangan mudik, tidak hanya diminta putar balik, tetapi kendaraan akan disita hingga Operasi Ketupat selesai digelar.

Seperti halnya para sopir travel gelap yang akhir-akhir ini semakin marak beroperasi di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Timur.

Bahkan, Ditlantas Polda Jatim sudah menyita puluhan unit travel gelap yang kedapatan hendak menyelundupkan pemudik.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Knalpot Mobil Keluar Air Tandanya Mesin Sehat?

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, untuk saat ini kendaraan pribadi yang masuk atau keluar dari wilayah Jatim semakin diperketat.

Seorang petugas PSBB di posko check point perbatasan Agam dengan Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) cekcok dengan oknum anggota DPRD yang tidak pakai masker, Selasa (12/5/2020). Dok. Screenshoot video Seorang petugas PSBB di posko check point perbatasan Agam dengan Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) cekcok dengan oknum anggota DPRD yang tidak pakai masker, Selasa (12/5/2020).

“Untuk kendaraan umum seperti bus sudah tidak ada yang melintas, tapi kami mengantisipasi adanya travel gelap yang masih melintas,” kata Pranatal kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, sampai dengan saat ini masih ada angkutan tanpa izin mengangkut penumpang itu masih saja beroperasi.

Padahal sudah ada lebih dari 70 unit travel gelap yang disita oleh jajaran Ditlantas Polda Jatim.

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menjaring oknum travel gelap yang mengangkut penumpang di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).Dokumentasi Sudinhub Jakarta Timur Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menjaring oknum travel gelap yang mengangkut penumpang di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).

“Untuk sanksi yang kami kenakan sesuai dengan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ancamannya kurungan penjara dua bulan dan atau denda Rp 500.000,” ujarnya.

Baca juga: Pengendara yang Mudik ke Jatim Modal Hasil Rapid Test Belum Tentu Lolos

Sedangkan untuk unit yang disita, kata Wadirlantas, baru bisa dikeluarkan setelah Operasi Ketupat selesai digelar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com