SURABAYA, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan di sejumlah wilayah semakin diperketat menjelang Lebaran tahun ini.
Bagi pengendara yang melanggar aturan larangan mudik, tidak hanya diminta putar balik, tetapi kendaraan akan disita hingga Operasi Ketupat selesai digelar.
Seperti halnya para sopir travel gelap yang akhir-akhir ini semakin marak beroperasi di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Timur.
Bahkan, Ditlantas Polda Jatim sudah menyita puluhan unit travel gelap yang kedapatan hendak menyelundupkan pemudik.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Knalpot Mobil Keluar Air Tandanya Mesin Sehat?
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, untuk saat ini kendaraan pribadi yang masuk atau keluar dari wilayah Jatim semakin diperketat.
“Untuk kendaraan umum seperti bus sudah tidak ada yang melintas, tapi kami mengantisipasi adanya travel gelap yang masih melintas,” kata Pranatal kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, sampai dengan saat ini masih ada angkutan tanpa izin mengangkut penumpang itu masih saja beroperasi.
Padahal sudah ada lebih dari 70 unit travel gelap yang disita oleh jajaran Ditlantas Polda Jatim.
“Untuk sanksi yang kami kenakan sesuai dengan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ancamannya kurungan penjara dua bulan dan atau denda Rp 500.000,” ujarnya.
Baca juga: Pengendara yang Mudik ke Jatim Modal Hasil Rapid Test Belum Tentu Lolos
Sedangkan untuk unit yang disita, kata Wadirlantas, baru bisa dikeluarkan setelah Operasi Ketupat selesai digelar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.