Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Pakai Truk Towing untuk Mudik, Kendaraan Disita dan Denda Rp 500.000

Kompas.com - 16/05/2020, 15:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Di tengah larangan mudik oleh pemerintah, beragam cara pun dilakukan oleh para pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya di momen Lebaran tahun ini.

Selain menggunakan travel gelap, bersembunyi di bak truk, modus lain yang digunakan oleh para pemudik adalah dengan menyewa truk towing.

Agar bisa mengecoh petugas, truk towing mengangkut mobil milik pemudik yang terlihat kosong. Tetapi, di dalam mobil tersebut bersembunyi sejumlah pemudik yang berniat pulang kampung.

Baca juga: Mobil Travel Gelap Disita hingga H+7 Lebaran, Sopir Didenda Rp 500.000

Modus seperti ini sudah jamak dilakukan oleh para pemudik di berbagai wilayah. Mulai dari Semarang hingga wilayah Jawa Timur.

Sayangnya, akal-akalan pemudik ini sudah tercium oleh petugas penyekatan kendaraan yang akhirnya berhasil menggagalkan upaya dari para pemudik tersebut.

Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu. (ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang)antara Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu. (ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang)

Seperti halnya yang baru saja terjadi di wilayah Jatim. Sebuah truk towing yang membawa mobil berisi pemudik berhasil diamankan petugas jaga wilayah Ngawi.

“Modus yang digunakan oleh para pemudik menggunakan truk towing, tapi berhasil digagalkan petugas di wilayah Ngawi,” kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Sita 54 Travel Gelap karena Nekat Bawa Pemudik

Untuk penindakan selanjutnya, Pranatal mengatakan, truk disita petugas dan diamankan. Sementara sopir diberikan sanksi berupa tilang.

“Mobilnya kami sita, sementara para pemudiknya kami minta untuk kembali ke daerah asalnya,” ucap Pranatal.

Selain mengamankan truk towing, jajaran Ditlantas Polda Jatim juga mengamankan sedikitnya 54 armada travel gelap yang hendak menyelundupkan pemudik.

Polisi Lalu Lintas (Polantas) Resor Ngawi meminta pemudik yang naik mobil di atas towing (derek) carteran dari Jakarta ke Surabaya dengan biaya Rp 6.000.000, turun, untuk dilakukan tes kesehatan. 
- Polisi Lalu Lintas (Polantas) Resor Ngawi meminta pemudik yang naik mobil di atas towing (derek) carteran dari Jakarta ke Surabaya dengan biaya Rp 6.000.000, turun, untuk dilakukan tes kesehatan.

Travel yang tidak memiliki izin mengangkut penumpang tersebut diketahui hendak melakukan perjalanan dengan berbagai tujuan.

Selanjutnya, ada yang masih satu wilayah di Jatim, tetapi ada pula yang hendak keluar maupun masuk ke Jatim.

“Seluruh armada itu akan tetap disita sampai dengan Operasi Ketupat selesai atau H+7 Lebaran mendatang,” kata Pranatal.

Baca juga: Cara Menggunakan Engine Brake pada Motor Matik

Bagi pengemudi akan dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman hukumannya yakni dua bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com