Travel yang tidak memiliki izin mengangkut penumpang tersebut diketahui hendak melakukan perjalanan dengan berbagai tujuan.
Selanjutnya, ada yang masih satu wilayah di Jatim, tetapi ada pula yang hendak keluar maupun masuk ke Jatim.
“Seluruh armada itu akan tetap disita sampai dengan Operasi Ketupat selesai atau H+7 Lebaran mendatang,” kata Pranatal.
Baca juga: Cara Menggunakan Engine Brake pada Motor Matik
Bagi pengemudi akan dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancaman hukumannya yakni dua bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.