Selain menyita unit yang digunakan, petugas juga menindak para sopir travel yang sengaja memanfaatkan kendaraan pribadinya untuk mendapatkan keuntungan dari adanya larangan mudik tersebut.
Sanksi yang berikan kepada para sopir adalah pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai dengan aturan tersebut para sopir terancam kurungan penjara paling lama dua bulan dan atau denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Penerapan Sanksi kepada Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB Bogor
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menambahkan, pihaknya akan tetap memberlakukan larangan mudik sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Baik itu mudik lokal atau pun mudik antar provinsi.
“Pada dasarnya kami tetap melarang mudik lokal dan tidak memberikan kelonggaran. Hal ini karena adanya kelonggaran bisa berakibat fatal,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan