Sanksi juga bakal diterapkan bagi para ojek berbasis daring. Selama ini ojek daring hanya diperbolehkan membawa barang dan selain penumpang dan wajib mengenakan masker.
“Jika melanggar maka diminta untuk membersihkan fasilitas umum,” kada Dedie.
Baca juga: Di Jawa Timur Mudik Lokal Dilarang, Sanksinya Tak Bisa Perpanjang SIM
Jika kembali melakukan pelanggaran maka sanksinya adalah denda Rp 50.000 hingga Rp 250.0000.
Begitu pula untuk transportasi umum yang melanggar aturan PSBB, yakni melebihi jumlah penumpang di atas 50 persen dan tidak menggunakan masker.
Sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar adalah dengan membersihkan fasilitas umum. Kemudian, juga denda Rp 100.000 hingga Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.