Pergub ini menjadi dasar penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB sendiri sudah diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan sanksi ini tidak hanya diberlakukan bagi pelanggar PSBB, tetapi juga pemilik angkutan umum
Seperti pengendara mobil yang membawa penumpang dari 50 persen dan/atau tidak mengenakan masker akan didenda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta.
Baca juga: Di Jawa Timur Mudik Lokal Dilarang, Sanksinya Tak Bisa Perpanjang SIM
Sedangkan, bagi pengendara sepeda motor yang membawa penumpang yang tidak satu alamat dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000.
Bagi para pemilik usaha angkutan umum yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen, tidak mengenakan masker, dan/atau beroperasi tidak pada waktu yang ditentukan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
Selain denda, ada sanksi lain yang bakal diberikan kepada para pelanggar PSBB, yakni berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.