JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Bagi pengguna kendaraan baik mobil dan sepeda motor yang melanggar, akan ada sanksi dan denda administratif PSBB atau SKDA-PSBB yang akan disetor langsung ke kas daerah.
Untuk pengguna mobil yang berkendara tidak sesuai ketentuan aturan PSBB, seperti tidak menggunakan masker dan membawa penumpang lebih dari 50 persen, akan denda yang akan dikenakan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Baca juga: Ada Sanksi dan Denda Pengendara yang Langgar PSBB Jakarta
Sedangkan untuk pengguna motor, baik pribadi dan ojek online yang tak menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan tidak sealamat, denda administrasinya yang harus ditanggung sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Mengenai sanksi ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (6), yang berbunyi ;
"Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB yang disingkat SKDA-PSBB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh setiap orang, pelaku usaha, badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor atas pelanggaran selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB yang disetor ke kas daerah."
Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)
Namun demikan, dalam Pergub tersebut juga ada sanksi lain yang bisa dikenakan oleh pelanggar, yakni kerja sosial dan penderekan kendaraan yang nantinya akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan didampingi Dinas Perhubungan (Dishub) serta kepolisian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, adanya Pergub ini menjadi salah satu upaya DKI untuk mengetatkan aturan PSBB yang dengan pengaturan yang lebih detail mengenai sanksi dan denda.
View this post on InstagramA post shared by Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki) on May 7, 2020 at 10:05pm PDT
"Dengan Pergub ini lebih didetailkan sanksi dan denda pelanggar PSBB di Jakarta. Sanksi dan denda untuk pengguna kendaraan akan dipilih salah satu tergantung dari tingkat kesalahannya, tidak semuanya kami berikan. Pada intinya kami ingin warga DKI ini patuh agar bisa menekan Covid-19 ini," ucap Arifin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Mitos atau Fakta Oli Transmisi Matik Bisa Dipakai Seumur Hidup?
Untuk kerja sosial dijelaskan dalam Pasal 13 dan 14, yakni berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Sementara untuk penderekan kendaraan akan dibawa ke tempat penyimpanan yang disediakan oleh Pemprov DKI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.